DPR Usulkan Lembaga Pengawas KPK

DPR Usulkan Lembaga Pengawas KPK AKARTA – DPR telah mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diajukan pada tahun ini.Salah satu poin usulan adalah perlunya pembentukan lembaga pengawas independen.   Wakil Ketua Komisi III DPT Tjatur Sapto Edy mengatakan usulan tersebut tengah digodok anggota Dewan. “Di antara diskusi teman-teman, mungkin akan dimunculkan lembaga pengawas bagi KPK,” kata Tjatur saat diskusi tentang nasib KPK yang diadakan radio Trijaya di Jakarta kemarin.  Selain Tjatur,yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut adalah praktisi hukum Juniver Girsang, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, dan mantan anggota panitia kerja rancangan UU KPK Firman Jaya Daeli.  Politikus Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan, selain mempunyai pengawas internal, beberapa lembaga sudah ada pengawas eksternal untuk mengawasi kinerjanya. Dia mencontohkan, di kepolisian ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan memiliki pengawas bernama Komisi Kejaksaan, dan Mahkamah Agung punya pengawas bernama Komisi Yudisial.  Menurut Tjatur, di era demokrasi setiap lembaga publik perlu pengawas. Salah satu kinerja KPK yang perlu diawasi adalah mengenai kewenangan penyadapan. ”Kenyataannya banyak sekali orang tidak terkait tapi disadap (KPK). Nah, itu kan (penyadapan oleh KPK) kewenangan besar yang tidak boleh dilepas (dari pengawasan) begitu saja,”katanya.  Jika gagasan lembaga baru hanya akan memberatkan keuangan negara, dia mengusulkan peleburan lembaga pengawas kepolisian dan kejaksaan untuk kemudian memiliki kewenangan mengawasi kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Karena itu, lembaga ini nantinya akan diisi oleh orang independen.  Menurut dia, ide tersebut akan dibahas dalam revisi UU KPK.Rencananya, dalam waktu dekat setelah reses,DPR mulai akan membahas revisi UU KPK.Diketahui, saat ini pengawasan terhadap KPK dilakukan secara internal.  Selain itu, jika ada kasus yang menyeret komisioner KPK, pengawasan dilakukan melalui tim etik yang terdiri atas pihak KPK dan pihak luar KPK.Adapun secara kontinu, DPR juga melakukan pengawasan melalui mekanisme rapat dengar pendapat.  Mantan anggota Panja UU KPK Firman Jaya Daeli mendukung adanya pengawasan eksternal terhadap KPK.Namun, dia meminta agar dipikirkan lebih detail tentang pengawasan tersebut. ”Pertanyaannya, apakah lembaga pengawas tersebut ad hoc atau permanen. Kalau permanen saya tak sepakat karena bisa terjadi pembusukan,” ujarnya.  Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan tidak masalah jika ada pengawasan terhadap KPK.Hanya saja, dia menekankan, akan sangat berbahaya jika pembentukan pengawasan tersebut menyimpang dari jalurnya.  ”Jangan sampai semangat untuk mengawasi malah justru membunuh KPK,”katanya. Zainal mengungkapkan,kesan pelemahan sudah terjadi dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK) di mana lembaga pengawas MK pun berasal dari parpol. ”Tiba-tiba DPR bisa mengawasi hakim konstitusi,” ujarnya.  Menurutnya, jika ada pengawasan terhadap KPK, parpol diharapkan tidak masuk di dalam lembaga pengawas tersebut. Karena, besar kemungkinan akan muncul konflik kepentingan. Pasalnya, tidak sedikit anggota DPR dan orang parpol yang telah terjerat kasus di KPK

0 comments:

Post a Comment