Polda Metro Jaya meminta setiap tempat hiburan seperti karaoke wajib memiliki Close Circuit Television (CCTV). Namun asosiasi hiburan malam DKI menolak permintaan tersebut atas dasar privasi pelanggan.
"Persoalannya ada hak privasi di situ. Di setiap room di tempat karaoke itu dilarang ada CCTV karena untuk menjaga privasi. Yang ada selama ini itu CCTV di pintu depan room, kalau di belakang tidak," tutur Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam, Adrian Meilate dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (3/8/2011).
Adrian mengatakan, untuk mengawasi gerak-gerik dari pelanggan, pengusaha tempat karaoke sudah memiliki prosedur khusus. Yakni dengan mengirimkan salah seorang pelayan secara berkala ke dalam room untuk mengecek kondisi.
"Jadi waittres itu tidak hanya melayani, namun juga memiliki fungsi mengawasi. Di tempat hiburan yang besar sudah ada fungsi itu," papar Adrian.
Selain itu, lanjut Adrian, ruang karaoke juga tidak boleh berada dalam keadaan terkunci. Ini dilakukan agar pelayan dapat sewaktu-waktu pengecekan.
"Kalau kamar mandi di dalam room itu lain soal. Kalau itu boleh dikuncilah demi privasi," terangnya.
Polda Metro Jaya meminta setiap tempat hiburan seperti karaoke wajib memiliki Close Circuit Television (CCTV). Dengan adanya kamera pemantauan ini, segala yang terjadi di ruangan dapat terekam
"Harusnya ada CCTV-nya untuk memonitor. Karena kalau ada ganguan, ada CCTV yang rekam ini dan polisi bisa mendapatkan bukti dari situ," imbau Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Imbauan ini disampaikan Baharudin menanggapi kasus pemerkosaan PT (19) oleh KI (23) di tempat karaoke yang berada di pusat perbelanjaan Sency.
Baharudin mengharapkan, tempat karaoke harusnya tidak mengedepankan sisi privasi saja. Karaoke keluarga harusnya lebih kekeluargaan dan terbuka.
"Karena namanya juga adalah karaoke keluarga," katanya.
Selain itu, Baharudin juga meminta Dinas Pariwisata DKI Jakarta mengawasi jalannya operasional semua tempat hiburan yang ada di Jakarta. Dinas Pariwisata tidak bisa lepas tangan begitu saja.
"Kan yang berikan izin itu siapa, itu yang harus awasi. Selain itu mereka juga harus melakukan studi kelayakan misalnya kalau ada kebakaran bagaimana penyelamatannya, ada nggak sistem pengamannya," kritiknya.
(fjr/gah)
source : detiknews